BAHAN LITERASI MINGGU KE 2
KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH DAN PROGRAM PEMBANGUNAN LINGKUNGAN HIDUP DI JAWA TENGAH
Dikutip dari Jurnal Geografi UNNES Vol 4 No.2 Juli 2007 oleh: Sriyanto
BAHAN LITERASI MINGGU KE 2
KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH DAN PROGRAM PEMBANGUNAN LINGKUNGAN HIDUP DI JAWA TENGAH
Dikutip dari Jurnal Geografi UNNES Vol 4 No.2 Juli 2007 oleh: Sriyanto
Sesuai dengan era reformasi dewasa ini maka penyusunan dan penetapan kebijakan pembangunan di bidang lingkungan hidup di Jawa Tengah telah dilaksanakan sesuai dengan semangat reformasi, yaitu mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur No. 16 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Adapun strategi pembangunan lingkungan hidup di Jawa Tengah adalah sebagai berikut. (1) Kebijaksanaan dan strategi pengelolaan lingkungan alam dan pemulihan akibat kerusakan serta pencemaran. (2) Kebijaksanaan dan strategi pengelolaan lingkungan buatan dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. (3) Kebijaksanaan dan strategi pengelolaan lingkungan sosial, peningkatan kapasitas kelembagaan, SDM, dan peran dunia usaha dan masyarakat. (4) Kebijaksanaan dan strategi penegakan hukum lingkungan dan pengawasan analisis mengenai dampak lingkungan.
Untuk melindungi lingkungan hidup dari kerusakan akibat berbagai upaya aktivitas pembangunan maka perlu adanya upaya pengelolaan lingkungan hidup. Upaya pengelolaan lingkungan hidup dapat dilaksanakan melalui kegiatan 7 Program Pokok dan 6 Program Penunjang.
Program pokok pengelolaan lingkungan hidup adalah: 1). Program inventarisasi dan evaluasi sumber daya alam dan lingkungan hidup. 2). Program penyelamatan hutan, tanah, dan air. 3). Program rehabilitasi lahan kritis. 4). Program pembinaan dan pengelolaan lingkungan hidup. 5). Program pengendalian pencemaran lingkungan. 6). Program pembinaan daerah pantai. 7). Program pengembangan sumber daya manusia.
Adapun program penunjang dalam pengelolaan lingkungan hidup adalah: (1) Program penelitian dan pengembangan lingkungan hidup. (2) Program pembinaan perambah hutan. (3) Program pengembangan informasi lingkungan hidup. (4) Program pembinaan dan pengembangan partisipasi generasi muda dan wanita. (5) Program pembinaan dan pengembangan organisasi lingkungan hidup. (6) Program penerapan dan pengembangan hukum lingkungan (Bapedalda Jawa Tengah, 1999:8)
Untuk melaksanakan atau merealisasikan program-program tersebut maka perlu dilakukan hal-hal yang dapat menunjang pelaksanaan program tersebut. Kegiatan yang dilakukan harus sesuai dengan tuntutan reformasi di bidang lingkungan hidup, antara lain:
a) Penegakan hukum lingkungan secara konsekuen dan penyelesaian kasus-kasus lingkungan secara cepat, mudah, dan tuntas.
b) Pembentukan kerjas sama antardaerah atau antardaerah perbatasan dalam penanganan masalah pengelolaan lingkungan hidup dengan pola kemitraan antara masyarakat, organisasi sosial (LSM), dunia usaha, dan pemerintah.
c) Pemberian insentif dan disinsentif.
d) Menggalang kemitraan antara masyarakat, LSM, dunia usaha, dan pemerintah dengan membuka kran komunikasi seluas-luasnya melalui sapta peran.
e) Dalam mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan umum, perlu dilaksanakan pembangunan yang berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
f) Dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan maka dalam pengelolaan lingkungan hidup perlu dilaksanakan upaya pencegahan, pengawasan, pengendalian, dan pemulihan kerusakan lingkungan hidup tanpa meninggalkan konsep Segitiga Pembangunan Berkelanjutan yaitu ekologi, sosial, dan pembangunan.
g) Dalam pengelolaan lingkungan hidup perlu terus ditumbuhkembangkan peran dan partisipasi aktif masyarakat mulai dari perencanaan sampai pengawasan pengelolaan lingkungan hidup.